Polres Bengkayang menggelar Konferensi Pers untuk mengungkap kasus Illegal Mining di daerah aliran Sungai Teriak dusun Segiro Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang pada hari Selasa (2/4).
Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna menyampaikan kepada media bahwa Polres Bengkayang telah berhasil mengungkap 2 kasus Illegal Mining dalam 3 bulan pertama tahun 2024. Hal ini dilakukan sebagai upaya tegas Polres Bengkayang dalam menindak pelaku Illegal Mining yang merusak lingkungan.
Pelaku Illegal Mining akan dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Modus operandi pelaku melibatkan penggunaan mesin tanpa izin, tidak memperhatikan keselamatan pekerja dan lingkungan, serta tidak melakukan reklamasi.
Dari pengungkapan tersebut, berhasil disita 12 barang bukti, termasuk 2 mesin diesel 30 PK, 2 Unit Pomp/mesin pengantar, dan barang lainnya. Dua orang tersangka, SI dan YS, sudah ditahan di Polres Bengkayang untuk proses hukum.
Polres Bengkayang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap apakah ada pihak lain yang terlibat dalam kasus Illegal Mining tersebut.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan melaporkan dugaan tindak pidana kepada kepolisian. Semua pihak bertanggung jawab dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama.