Nailul Huda, seorang ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), mengatakan bahwa kelompok crazy rich sering berperan sebagai penampung uang dari pemain judi online. Menurutnya, bandar atau orang di balik judi online mungkin salah satu dari crazy rich di Indonesia. Huda menyarankan pemerintah untuk menindak tegas pelaku judi online, termasuk affiliator, karena peredaran uang judi online bisa mencapai Rp 327 triliun menurut PPATK. Dia juga menekankan pentingnya melacak aliran uang judi online melalui rekening bersama yang terdaftar di perbankan nasional dan dompet digital nasional. (Sumber: rmol.id)