Bank BTN Menghormati Proses Hukum terhadap Nasabah yang Menjadi Korban Investasi Bodong

Hakim menyatakan bahwa Ombudsman RI perlu mengetahui duduk permasalahan yang sebenarnya, bukan hanya berdasarkan laporan masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan setelah pertemuan dengan OJK, LPS, dan Kementerian BUMN di Jakarta pada Rabu (8/5).

BTN menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan laporan yang dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai korban dari produk BTN. Hakim menekankan pentingnya proses hukum yang sedang dilalui BTN saat ini untuk mendapatkan penegakkan hukum yang seadil-adilnya.

Konsultan Hukum BTN, Roni Hutajulu, mengungkapkan bahwa laporan kepolisian yang dilakukan oleh para korban investasi bodong yang mengaku sebagai nasabah BTN melanggar prinsip “Ne Bis In Idem”. Kasus ini sebelumnya sudah dilaporkan oleh BTN ke Polda Metro Jaya pada Februari 2023 dan telah mendapatkan putusan inkrah yang menghukum dua tersangka mantan pegawai BTN.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka tersebut melibatkan transfer uang para korban ke rekening investor masing-masing di BTN dengan pembukaan rekening yang tidak sesuai prosedur. Data nasabah terkumpul kepada satu orang yang kemudian membuka rekening dan mentransfer dana ke rekening pribadinya sendiri.

BTN bertanggung jawab terhadap nasabahnya namun membutuhkan keputusan hukum terkait kasus yang sedang berjalan saat ini. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles