Polisi telah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus pemukulan yang menimpa seorang mahasiswa, selain dari tersangka utama Tegar Rafi Sanjaya. Mereka adalah KAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah pihak kepolisian mengumpulkan barang bukti seperti rekaman CCTV dan hasil visum korban. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang berkaitan dengan keikutsertaan dalam tindak pidana serta pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. Penetapan ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan.