“Ibadah haji merupakan kewajiban umat Islam bagi yang mampu melaksanakannya, dalam arti mampu dari segi fisik, maupun biaya perjalanannya selama berada di Tanah Suci dan biaya bagi keluarga yang ditinggalkan,” ujar Hassanudin.
Pelepasan keberangkatan calon jemaah haji tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumut Ahmad Qosbi sebagai Ketua PPIH Medan, dan Bupati Asahan Surya. Pelaksanaan pelepasan Kloter 1 berlangsung selama 25 menit sesuai Surat Edaran Nomor 1 Dirjen PHU Kemenag RI tahun 2024 tentang Pelepasan Jemaah di Asrama Haji. Meskipun pemberangkatan sempat tertunda dari jadwal awal pukul 04.00 WIB menjadi pukul 06.15 WIB.
Hassanudin mengingatkan kepada calon jemaah haji untuk bersyukur kepada Allah SWT karena diberi nikmat dan kesempatan untuk melaksanakan ibadah haji pada tahun ini, mengingat daftar tunggu yang sangat panjang. Ia juga berharap agar para calon jemaah haji benar-benar berusaha melaksanakan ibadah haji dengan sempurna, karena tujuan utamanya adalah karena Allah SWT.
Bagi para petugas haji seperti Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI), Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI), Tenaga Kesehatan Haji Indonesia (TKHI), Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD), Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD), ketua rombongan, dan ketua regu, diharapkan untuk menjalankan amanah dan kepercayaan yang diberikan sebagai tambahan ibadah. Mereka juga diminta untuk meningkatkan pelayanan dari tahun ke tahun agar jemaah haji dapat beribadah dengan aman dan nyaman. Khususnya dalam melayani jemaah haji lanjut usia dan berpenyakit.
Sumber: Source link”