Akhmad Leksana, penanggung jawab penasihat hukum PPP Papua Tengah dan Papua Pegunungan, mengungkapkan bahwa suara partainya mengalami penurunan di wilayah Papua. PPP berhasil meraih 5.878.777 suara secara nasional, namun masih kurang 193.088 suara untuk memenuhi ambang batas parlemen. Untuk itu, PPP meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengkonversi suara yang telah diperoleh menjadi kursi di DPR RI agar rakyat yang memilih PPP memiliki perwakilan di Parlemen Senayan.
Leksana menyampaikan hal tersebut di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, pada Selasa (14/5). PPP juga mengharapkan agar suara yang hilang dapat dikembalikan sehingga dapat memenuhi persyaratan untuk masuk ke Senayan. Jika permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi, PPP meminta MK untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk memastikan hasil perolehan suara yang benar di pemilihan anggota DPR RI Dapil Papua Pegunungan.
“Pemungutan suara ulang adalah salah satu opsi yang kami pertimbangkan,” pungkas Leksana. Anda dapat menemukan berita terkini dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News. Silakan kunjungi tautan berikut untuk informasi lebih lanjut: Source link.