Pada tanggal 15 Mei 2024, Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas memberikan hibah berupa aset tanah seluas 11.500 meter persegi kepada Kejaksaan Negeri Sambas. Hal ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja dan penegakan hukum, serta untuk meningkatkan jumlah pegawai di Kejaksaan Negeri Sambas setiap tahunnya.
Bupati Sambas, H. Satono S.Sos, I., M.H., menyatakan bahwa pemberian hibah ini bukanlah hanya tentang luas tanah yang diserahkan, tetapi juga sebagai wujud perhatian Pemerintah Daerah terhadap Kejaksaan RI sebagai mitra kerja. Ia menegaskan bahwa tanah tersebut akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk mempercepat pembangunan di Kabupaten Sambas.
Kajari Sambas, Daniel De Rozari SH MH Li, menerima hibah tanah tersebut sebagai bentuk dukungan dan sinergi yang luar biasa dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dalam meningkatkan kinerja Kejaksaan Negeri Sambas dalam penegakan hukum. Daniel juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan menerima banyak anggota baru yang akan meningkatkan postur Kejaksaan di masa mendatang.
Kejaksaan Negeri Sambas diharapkan dapat memanfaatkan tanah tersebut secara optimal untuk kepentingan pembangunan di Kabupaten Sambas serta untuk mendukung penegakan hukum di daerah tersebut. Jumlah pegawai Kejaksaan Negeri Sambas yang semakin bertambah diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum tersebut.