Askolani, Direktur Jenderal Bea Cukai, menjelaskan bahwa sebagian besar tindakan penegakan hukum dilakukan terhadap barang impor, ekspor, narkotika, dan cukai. Tindakan ini terutama dilakukan di perbatasan dan di bandara.
Barang-barang ilegal senilai Rp1,39 triliun sebagian besar berasal dari China hingga Uni Emirat Arab, dengan sebagian besar berasal dari Hong Kong, diikuti oleh Tiongkok, Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Singapura. Barang-barang yang disita umumnya berupa makanan dan minuman kemasan, tembakau, tekstil, narkotika, dan minuman beralkohol.
Penindakan terhadap barang ilegal dari kegiatan ekspor mencapai 171 senilai Rp26 miliar, sementara dari cukai mencapai 5.935 senilai Rp332 miliar. Terkait penindakan narkotika, terdapat 412 kasus dengan barang bukti seberat 1,05 ton.
Selain itu, Askolani juga menekankan pentingnya untuk mendapatkan berita terpercaya terkini dari Kantor Berita Politik RMOL melalui Google News.