Dinas PUPR Kabupaten Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama untuk penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara dalam mendukung pembangunan di wilayah kabupaten Sambas. Penandatanganan tersebut dilakukan di Aula Kantor Dinas PUPR Sambas pada Kamis (16/05/2024).
Kerjasama ini memungkinkan kedua belah pihak untuk bekerja sama dalam penanganan permasalahan hukum dan menjaga hubungan kerjasama yang baik demi kemajuan daerah. Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari S.H.,M.H.Li, menjelaskan bahwa tujuan dari kerjasama ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Dinas PUPR Kabupaten Sambas dalam kegiatan infrastruktur yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sambas, Drs. Hermanto, MSi, menyambut baik penandatanganan kerjasama ini sebagai langkah lanjutan dari Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas tahun 2022. Tujuannya adalah mencegah dan mengatasi permasalahan hukum dalam proses pengadaan barang/jasa dan pembangunan di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Sambas.
Dalam tahun 2024, Dinas PUPR Kabupaten Sambas akan melaksanakan kegiatan pembangunan fisik jalan, saluran/drainase, serta bangunan gedung dengan sumber pembiayaan dari DAK/DAU, bantuan keuangan pemerintah pusat/daerah. Dalam hal ini, pendampingan dari Kejaksaan Negeri diharapkan dapat memberikan peringatan dan pencerahan terkait masalah pembangunan untuk mengantisipasi permasalahan hukum yang mungkin timbul (Rai).
Sumber: [Mediakalbarnews](https://mediakalbarnews.com/dinas-pupr-gandeng-kejaksaan-pantau-proyek-pembangunan-di-kabupaten-sambas/?utm_source=rss&utm_medium=rss&utm_campaign=dinas-pupr-gandeng-kejaksaan-pantau-proyek-pembangunan-di-kabupaten-sambas)