Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa KPU tidak merilis hasil hitung cepat (quick count) dalam pemilihan Jakarta 2023. Proses rekapitulasi dilakukan secara manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kelurahan sebagai dasar penetapan hasil penghitungan suara. Data yang diunggah ke sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) oleh KPU hanyalah foto formulir C Hasil dari tempat pemungutan suara (TPS), yang bertujuan agar masyarakat dapat memastikan kebenaran hasil pemilu.
Proses perhitungan suara dan rekapitulasi dilakukan mulai 27 November hingga 16 Desember 2024, dengan penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilakukan pada tanggal 7 Januari 2025. Selama proses ini, KPU DKI Jakarta akan terus mengevaluasi partisipasi pemilih dan memastikan kelancaran pemungutan suara. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang berhasil memperoleh suara terbanyak pada putaran pertama akan maju ke putaran kedua, sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Selain itu, KPU juga akan menyusun daftar pemilih tetap (DPT) pada 24 Januari 2025 dan memulai masa kampanye pada 2 Februari 2025 hingga 22 Februari 2025. Pemungutan suara dijadwalkan pada 26 Februari 2025, dengan proses rekapitulasi dilakukan hingga 17 Maret 2025. Sebelumnya, KPU DKI telah menetapkan tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang akan berkompetisi dalam Pilkada DKI Jakarta: Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) nomor urut 1, Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) nomor urut 2, dan Pramono Anung-Rano Karno (Pram-Doel) nomor urut 3.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu hasil resmi dari KPU DKI Jakarta dan terus memantau perkembangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur demi menegakkan proses demokrasi yang transparan dan berkelanjutan.