Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa partainya menduga adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) pada Pilkada Jawa Timur dan Jawa Tengah tahun 2024. Ronny menyatakan bahwa hasil penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jawa Timur menunjukkan bahwa pasangan calon yang diusung oleh PDI Perjuangan, yaitu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta Gus Hans, mendapatkan suara nihil. Hal ini menimbulkan kecurigaan terhadap keabsahan hasil pemilihan. PDI Perjuangan juga menemukan perbedaan jumlah surat suara yang tidak terpakai antara tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota, menimbulkan dugaan TSM. Selain itu, ada indikasi keterlibatan aparat penegak hukum di Jawa Tengah, yang menjadi perhatian serius bagi partai tersebut.
PDI Perjuangan secara resmi telah mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan kecurangan tersebut. Pasangan calon dari PDI Perjuangan dalam kedua daerah, yaitu Tri Rismaharini-Zahrul Azhar Asumta di Jawa Timur dan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi di Jawa Tengah, telah mengajukan gugatan secara daring ke MK. Partai berharap agar MK dapat membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. Ronny Talapessy menegaskan pentingnya proses tersebut sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses demokrasi berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dengan demikian, partai berharap agar kehadiran MK dapat menjadi titik terang dalam menanggulangi dugaan kecurangan yang merugikan hasil pemilihan di kedua provinsi tersebut.