Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara melalui Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra telah mengajukan permintaan pemblokiran 1.197 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selama tahun 2024, Polda Sultra telah menangani lima kasus judi online di wilayah Sulawesi Tenggara. Langkah ini diambil sebagai upaya penegakan hukum terhadap perjudian online yang terus meningkat. Dengan adanya langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku judi online dan mencegah penyebaran aktivitas perjudian ilegal di wilayah tersebut. Tindakan tegas Polda Sultra ini sejalan dengan upaya pemberantasan kejahatan di dunia digital dan menciptakan ruang internet yang lebih aman dan terkendali.