Investor Condotel D’Luxor Bali terlibat dalam sengketa dengan pengembang terkait pengembalian investasi mereka. Sebanyak 70 investor telah menginvestasikan total Rp50 miliar dan meminta pengembalian uang karena tidak ada proses serah terima yang dilakukan. Mereka telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, serta mengajukan proses hukum perdata melalui PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun pengembang mengajukan proposal perdamaian, para investor tidak puas dengan ketidakjelasan mengenai pengembalian uang. Mereka juga meminta RDP dengan Komisi III DPR RI untuk mengatasi masalah ini. Selama beberapa tahun, Condotel D’Luxor Bali telah beroperasi tanpa memberikan kejelasan kepada investor mengenai investasi mereka. Para investor menuntut solusi yang jelas dan transparan dari pengembang terkait kasus ini.