Bupati Jepara periode 2019-2022, Dian Kristiandi (DK) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pengajuan dan penyelesaian kredit semasa menjabat sebagai bupati. Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan korupsi melalui pemberian kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022-2024. Penyidik KPK juga memeriksa saksi lain seperti Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha, Ahmad Nasir (AN), dan Karyawan PT Jamkrida Jateng, Sus Seto (SS). Mantan Kabag Umum dan SDM PT BPR Jepara Artha, Ririn Indrayati, juga diperiksa sebagai saksi terkait kasus tersebut. Tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha di PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada tahun 2022-2024 sedang diselidiki oleh KPK. Ada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik KPK juga telah mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia terkait kasus tersebut. Tindakan ini dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka dalam proses penyidikan.