Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pentingnya memulangkan mantan tokoh militan Jamaah Islamiyah, Encep Nurjaman alias Hambali, didasarkan pada pertimbangan hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, wacana pemulangan Hambali dari penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba, ke Indonesia masih dalam tahap pembahasan bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Pemerintah terus mengkaji kemungkinan pemulangan Hambali yang terlibat dalam peristiwa Bom Bali 2002. Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah sedang mempelajari kasus Hambali dan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti Kementerian Luar Negeri, Polri, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme. Hambali pernah menjadi buron aparat penegak hukum Indonesia setelah peristiwa Bom Bali, namun berhasil ditangkap oleh otoritas Amerika Serikat dan Thailand kemudian ditahan di Guantanamo. Jika dipindahkan ke Indonesia, Hambali kemungkinan tidak bisa diadili atas kasus Bom Bali karena telah melewati batas waktu hukum.
Pemerintah masih terus mempertimbangkan langkah yang akan diambil terkait kepulangan Hambali. Menurut Menko Yusril, kasus Hambali menunjukkan kompleksitas karena melibatkan hukum militer Amerika Serikat. Meskipun muncul respons positif terkait wacana pemulangan Hambali, pemerintah harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk masa kedaluwarsa hukuman atas kasus Bom Bali. Meskipun belum ada keputusan yang final, pemerintah telah memastikan bahwa proses peninjauan kasus Hambali sedang berlangsung dengan cermat dan melibatkan berbagai pihak terkait. Keputusan akhir terkait pemulangan Hambali akan menjadi hasil dari pertimbangan yang mendalam dan memperhatikan berbagai aspek yang relevan.