“KPK dan Kemenkum Teken MoU, Langkah Baru Lawan Korupsi”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Hukum telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Penandatanganan ini dilakukan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di kantor Kementerian Hukum. Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat 10 butir lingkup perjanjian antara KPK dan Kementerian Hukum, mulai dari pencegahan tindak pidana korupsi hingga pertukaran informasi dan data. Tujuan kolaborasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Setyo dan Supratman berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif serta memperkuat langkah nyata dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas. Selain itu, Menteri Supratman mengungkapkan bahwa sinergi antarinstansi ini menjadi penting sebagai langkah restrukturisasi kelembagaan yang dilakukan pemerintah, di mana penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sinergi di antara lembaga negara. Dengan penandatanganan kerja sama antara KPK dan Kementerian Hukum, pemerintah berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dalam aspek regulasi. Selain itu, Kemenkum juga telah menandatangani nota kesepahaman dengan 28 kementerian/lembaga lainnya, menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki tata kelola demi membawa perubahan signifikan. Semua langkah ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

spot_img

Hot Topics

Related Articles