Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso telah menegaskan bahwa distributor minyak goreng rakyat MinyaKita yang tidak mematuhi aturan akan menghadapi sanksi administratif hingga 5 tahun penjara. Budi menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran pertama kepada para distributor yang melanggar aturan, namun jika perilaku nakal tersebut tidak berubah, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, termasuk pelanggaran Standar Nasional Indonesia yang bisa berujung pada hukuman 5 tahun penjara dan denda mencapai Rp5 miliar.
Pemerintah tidak akan segan untuk memberikan hukuman tegas setiap kali terjadi dugaan pelanggaran yang diteliti lebih lanjut. Budi juga menegaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh distributor MinyaKita dapat merugikan konsumen, seperti harga minyak yang di atas harga eceran tertinggi (HET). Harga rata-rata MinyaKita di tingkat nasional saat ini mencapai Rp17.000, padahal HET seharusnya Rp15.700. Hal ini terjadi di beberapa daerah seperti Banten, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, dan wilayah Indonesia timur lainnya.
Pemerintah sangat serius dalam menindak pelaku pelanggaran demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat. Budi menekankan pentingnya aturan yang harus diikuti oleh para pelaku usaha untuk menjaga agar harga minyak tetap terjangkau oleh masyarakat. Dalam hal ini, Kemendag akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menegakkan aturan yang berlaku. Artikellengkap: [Source link](https://www.antaranews.com/berita/4606310/mendag-distributor-minyakita-nakal-dapat-dihukum-5-tahun-penjara)