Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa ada dua perusahaan pemilik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Dua perusahaan tersebut adalah PT CL dan PT MAN, dengan luas dan masa terbitnya berbeda. Meskipun demikian, karena perusahaan-perusahaan tersebut memiliki SHGB selama lebih dari 5 tahun, Kementerian ATR/BPN tidak bisa secara langsung membatalkan sertifikat tersebut. Sebagai langkah selanjutnya, pihak Kementerian sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Agung untuk mencari solusi dalam pembatalan SHGB. Terlepas dari itu, otoritas terkait juga telah melakukan penyegelan terhadap pagar laut tanpa izin di perairan Bekasi karena tidak memenuhi persyaratan yang diperlukan. Langkah tegas tersebut diambil setelah pihak yang berkaitan tidak mematuhi peringatan yang telah diberikan sebelumnya. Selain itu, direksi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengambil tindakan untuk menghentikan kegiatan pemagaran tersebut karena tidak memiliki izin yang diperlukan. Seluruh proses tersebut dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban ruang laut dan menjaga konsistensi dalam pemanfaatan sumber daya kelautan di wilayah Bekasi, Jawa Barat.