Wamendagri: Masa Jabatan Terpotong Demi Kepentingan Nasional

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan terpotong demi kepentingan nasional. Hal ini disampaikan sebagai tanggapan terhadap kritik beberapa kepala daerah periode 2021-2026 yang merasa terpotong masa jabatannya karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 tidak dilakukan bersamaan. Menurut Bima, kepentingan nasional untuk menyelaraskan pembangunan merupakan hal yang lebih penting. Ia yakin bahwa para kepala daerah yang masa jabatannya terpotong akan memahami hal ini dan mengikuti kepentingan yang lebih besar. Bima juga menjelaskan bahwa aturan terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 telah disepakati oleh berbagai pihak seperti Komisi II DPR RI, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Meskipun terdapat konsekuensi terpotongnya masa jabatan, Kemendagri tetap akan melaksanakan peraturan yang berlaku dengan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024.

spot_img

Hot Topics

Related Articles