Kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara sedang diselidiki oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading. Penyelidikan ini dilakukan untuk memastikan tidak adanya jaringan serupa yang terus melakukan tindakan kriminal tersebut. Tujuh orang telah ditangkap dalam kasus perdagangan orang melalui prostitusi daring, termasuk dua pelaku perempuan di bawah umur. Masing-masing pelaku memiliki peran tersendiri dalam aksi ini, seperti menjadi bendahara, menjemput pelanggan, atau menawarkan korban kepada pelanggan.
Penyelidikan lebih lanjut juga menunjukkan bahwa kelompok ini terbagi menjadi dua kelompok kecil tanpa adanya mucikari yang mengkoordinir aksi kriminal ini. AKP Kiki Tanlim dari Polsek Kelapa Gading mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran seperti prostitusi, terutama jika melibatkan anak di bawah umur yang mudah dimanipulasi. Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya eksploitasi anak dalam era digital, sehingga penting bagi orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas daring anak-anak.
Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas, pelaku lain yang masih ada akan merasa takut dan jera untuk melakukan aksi serupa. Penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading juga bertujuan untuk mencegah perdagangan orang, terutama anak di bawah umur, agar tidak terulang kembali di masa depan. Sebelumnya, Polsek Kelapa Gading telah berhasil mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan anak di bawah umur, menunjukkan komitmen mereka untuk memberantas kejahatan ini.