Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly, menegaskan tidak menghalangi penyelidikan kasus kematian sopir bus antar kota antar provinsi (AKAP) asal Sumatera Barat, Rahmat Vaisandri. Nicolas menyatakan bahwa pihak kepolisian transparan dalam penanganan kasus ini dan telah menjelaskan hal ini kepada pengacara dan keluarga korban sebelum kejadian. Ia bertemu langsung dengan pihak keluarga korban di Polsek Pasar Rebo untuk menjamin keterbukaan dalam penanganan kasus ini. Nicolas juga meminta waktu kepada pihak keluarga untuk mencari identitas dan alamat korban. Terdapat indikasi oknum anggota Polri yang terlibat dalam kasus ini, dan prosedur penanganannya akan sesuai dengan standar operasional yang berlaku di kepolisian. Komisi III DPR RI telah memberikan dukungan dalam mengevaluasi kasus ini, meminta Kapolres Metro Jakarta Timur untuk mengevaluasi penyelidikan kasus dugaan pembunuhan terhadap Rahmat Vaisandri dan meminta evaluasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik oleh oknum polisi dalam kasus ini. Hal ini dilakukan untuk menghindari upaya menghalangi penyelidikan yang memanipulasi kasus ini tanpa kejelasan. contentPane