Pesta Seks Sesama Jenis di Jakarta Selatan: Penemuan dan Wawasan Terbaru

Polda Metro Jaya sedang menyelidiki kasus pesta seks sesama jenis di sebuah kamar hotel di Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, penyelidikan masih dalam proses untuk mengetahui durasi kegiatan, lokasi, dan sebagainya. Berdasarkan fakta di lapangan, peserta dikumpulkan di kamar hotel untuk acara tersebut. Saat acara dimulai, para peserta diimbau untuk bersenang-senang dan menikmati acara tersebut. Peserta diminta membuka pakaian dan mengenakan stiker identitas. Tersangka dalam kasus ini dikenakan Pasal 7 UU No. 44 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 36 dan Pasal 296 KUHP. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus serupa di kamar hotel di Kuningan dan berhasil menangkap 56 orang terlibat. Selain itu, ada kerjasama dengan manajemen hotel, petugas keamanan, dan teknisi hotel dalam pengungkapan kasus ini.

spot_img

Hot Topics

Related Articles