Cacat Hukum Pelantikan Kepala Daerah: Penemuan dan Wawasan Menjanjikan

Pada tanggal 7 Februari 2025, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengumumkan bahwa sebanyak 270 kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 akan dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pelantikan ini akan mengikuti Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, khususnya Pasal 164 B yang mengatur mengenai pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. Namun, pertanyaan muncul terkait pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. MK menetapkan bahwa pelantikan harus dilakukan setelah selesainya sengketa hasil pemilihan kepala daerah di MK. Meskipun ada kemungkinan pelantikan tidak serentak untuk daerah yang melakukan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang sesuai dengan putusan MK. Oleh karena itu, sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan pelantikan kepala daerah sesuai dengan putusan MK untuk menghindari potensi sengketa hukum di masa depan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles