Pelacakan Kasus Rekening Bank Tanpa Izin: Penemuan Menarik

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank dengan menggunakan identitas orang lain tanpa ijin dengan bantuan teknologi Artificial Intelligence (AI). Kasus ini terjadi di Jakarta Selatan pada periode Mei hingga Juni tahun 2024. Dua orang tersangka, yakni PM (33) dan MR (29), terlibat dalam kasus ini.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, kasus ini terungkap setelah seorang karyawan bank menemukan pola transaksi yang mencurigakan saat menerima pengajuan pinjaman. Dengan melakukan tindakan preventif, karyawan tersebut berhasil mendeteksi keberadaan tersangka di bank. Mereka menggunakan AI untuk merekayasa video verifikasi wajah agar rekening dapat dibuka tanpa izin pemilik asli data. Salah satu tersangka, PM, memasukkan data orang lain untuk pembuatan rekening sementara tersangka lain, MR, mengirimkan data orang lain tanpa izin.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman bagi keduanya adalah pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar. Polda Metro Jaya terus mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap kasus penipuan digital dan akan terus melakukan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

spot_img

Hot Topics

Related Articles