Hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) memutuskan untuk memberhentikan dua oknum anggota Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan, Arif Nugroho (AN) dan Muhammad Bayu Hartoyo (MBH). Komisioner Kompolnas Mochammad Choirul Anam mengungkapkan bahwa dua oknum polisi yang terkena sanksi tersebut adalah AKP Zakaria dan AKBP Bintoro. AKBP Bintoro sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, sementara AKP Zakaria sebagai Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jaksel yang turut mengungkap kasus pembunuhan AN dan MBH.
Para anggota Polri lainnya, seperti AKBP Gogo Galesung dan Ipda Novian Dimas, juga mendapat sanksi berupa demosi dan penempatan khusus selama periode tertentu. Anam menegaskan bahwa AKP Zakaria mendapat sanksi yang lebih berat karena perannya yang aktif dalam kasus ini, bahkan mengetahui tata kelola uang yang diterima dari tersangka pembunuhan.
Dalam sidang tersebut, konstruksi perkara dijelaskan secara detail oleh Komisi Kode Etik. Anam menjelaskan bahwa berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dianggap sebagai penyuapan, bukan pemerasan. Proses hukum terhadap AKP Mariana, eks Kanit PPA Satreskrim Polres Jaksel, masih berlanjut karena masih ada pemeriksaan saksi-saksi yang harus dilakukan. Diharapkan dengan adanya proses hukum yang transparan, kasus ini dapat diselesaikan dengan tuntas dan adil bagi semua pihak yang terlibat.