Pancasila dan Pajak Progresif: Wawasan Baru

Pancasila dan Pajak Super Progresif

Senin 14 Oktober 2024 – 23:18 WIB

Yudhie Haryono, Presidium Forum Negarawan

Apa yang harus dilakukan presiden terpilih Prabowo Subianto dan timnya untuk mengatasi tingkat kemiskinan yang stabil, meningkatnya pengangguran, dan ketimpangan yang melebar di Indonesia? Para ekonom Pancasila memberikan jawaban tegas: hadirkan negara Pancasila dan terapkan pajak super progresif.

Ini adalah wujud dari amanat Pancasila, sila ke-5, dan UUD 1945 pasal 33. Negara Pancasila yang progresif meyakini bahwa negara dan sumber daya alamnya ditujukan untuk semua warganya agar kebahagiaan warganegara dapat terwujud.

Dalam negara Pancasila yang progresif, pajak beroperasi dengan sistem super progresif, di mana tarif pajak meningkat secara signifikan seiring dengan bertambahnya jumlah kekayaan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan prinsip pemerataan dalam struktur negara progresif.

Rumus pajak ditetapkan berdasarkan jumlah harta yang dimiliki, di mana setiap warga negara yang memiliki harta kedua diwajibkan membayar separuh nilainya sebagai pajak, dan seterusnya. Hal ini diperlukan mengingat pertumbuhan ekonomi yang belum maksimal, yang seharusnya mencapai 11% namun hanya mencapai 5.01%. Jumlah penduduk miskin dan rasio Gini pun masih tinggi, menandakan kinerja ekonomi yang masih kurang optimal.

Pemerintah telah berusaha memecahkan masalah kemiskinan melalui program-program strategis nasional, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK), kawasan industri (KI), dan kawasan strategis pariwisata nasional (KSPN). Namun, program-program ini rentan dimiliki oleh swasta dan konglomerasi, yang akhirnya menyebabkan negara sulit mengenakan pajak.

Untuk menjalankan program pajak super progresif, dibutuhkan kesadaran akan negara progresif, keunggulan pemimpin, penguasaan SDA dan SDM, serta penerapan teknologi. Tanpa itu, kita hanya akan terus merajalela dalam kemiskinan, pengangguran, dan ketimpangan. Semoga hal tersebut tidak terjadi.

spot_img

Hot Topics

Related Articles