Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto: Penemuan Ahli KPK

Empat ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan untuk memberikan kesaksian dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Namun, hingga saat ini baru dua ahli yang telah hadir dalam persidangan tersebut. Plt Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, mengungkapkan bahwa ahli yang hadir adalah Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Brawijaya. Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh pihak KPK sebagai termohon dalam persidangan.

Sebelum sidang dimulai, kedua belah pihak melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang menjadi dasar gugatan. Proses pemeriksaan bukti ini sempat menimbulkan perdebatan antara pemohon dan termohon, di mana pihak Hasto menyampaikan keberatan terkait surat tugas ahli yang dihadirkan.

KPK telah menghadirkan saksi ahli dalam sidang untuk membahas sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto. Selanjutnya, pada hari berikutnya, Hasto dan KPK akan menyampaikan kesimpulan masing-masing. Putusan atas gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Hasto Kristiyanto terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan akan diumumkan pada hari Kamis.

Pada akhir tahun 2024, Penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, antara lain Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah. Diketahui bahwa Hasto diduga melakukan pengaturan dan pengendalian terhadap advokat tersebut dalam rangka melobi anggota KPU RI untuk kepentingan tertentu. Seluruh perkembangan terkait kasus tersebut terus dipantau dan disampaikan oleh KPK untuk menjaga transparansi dan keberlanjutan proses hukum yang berjalan.

spot_img

Hot Topics

Related Articles