Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta berhasil menangkap pria berinisial PLL yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dengan kasus tindak pidana penghinaan yang terjadi selama Musyawarah Nasional Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) di Solo pada tahun 2012. PLL ditangkap pada hari Selasa sekitar pukul 17.20 WIB di sebuah restoran di Mall Taman Anggrek, Jakarta Barat. Selama acara Musyawarah Nasional PTMSI di Solo pada September 2012, PLL diduga melakukan penghinaan dengan berteriak, mengeluarkan kata-kata kasar, dan mengancam Irjanti Marina Warokka.
PLL juga masuk ke ruang sidang menggunakan kartu tanda peserta milik orang lain, menuduh pimpinan sidang sebagai penipu, dan memprotes jalannya acara. Dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 253/PID/2014/PT.DKI, PLL terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan. Sebagai akibatnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan dengan mengacu pada Pasal 310 ayat (1), Pasal 315, dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasca penangkapan, PLL dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses administrasi. Saat ini, PLL berada di Lapas Salemba untuk eksekusi hukumannya. Selama proses pengamanan, PLL bersikap kooperatif. Keberhasilan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam menangkap PLL menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi korban tindak pidana.