Penjaringan: Polisi Periksa 14 Terkait Tawuran

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami keterlibatan 14 individu terkait tawuran antar geng bersenjata tajam di Muara Baru, Penjaringan. Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, menyatakan bahwa sembilan orang telah dijadikan tersangka sementara 14 orang lainnya masih dalam proses pemeriksaan. Kejadian ini terungkap setelah Kapospol Muara Baru menerima laporan perkelahian antar kelompok di sekitar RW 17 Muara Baru. Petugas langsung turun ke lokasi dan berhasil membubarkan tawuran sekitar pukul 04.30 WIB, yang menyebabkan satu orang tewas dan tiga orang lainnya terluka.

Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan kemudian melakukan penyelidikan untuk menemukan pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut. Dari 23 orang yang diamankan, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP serta Pasal 340 KUHP, yang dapat dikenakan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun. Keberhasilan penegakan hukum ini didukung oleh upaya penyelidikan dan penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

spot_img

Hot Topics

Related Articles