KPK nilai perbedaan Tim Hasto terhadap perbaikan bukti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai keberatan dari pihak tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto terkait pengajuan perbaikan barang bukti dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, proses pembuktian dalam persidangan hari ini ditutup, namun para pihak masih dapat mengajukan barang bukti setelah persidangan selesai. Iskandar menjelaskan bahwa perbaikan daftar barang bukti dapat diajukan selama disetujui oleh hakim dalam persidangan. KPK hanya menyerahkan dokumen asli dari salinan legalisir bukti yang telah diserahkan sebelumnya dalam sidang karena kendala koordinasi dengan penyidik. KPK mengharapkan hakim menerima dokumen asli sebagai fakta hukum dan menghargai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Hasto. Selanjutnya, KPK dan Hasto akan menyampaikan kesimpulan masing-masing sebelum putusan gugatan praperadilan yang dijadwalkan pada Kamis. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku pada 24 Desember 2024. Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan peran Hasto dalam kasus tersebut, di mana ia diduga mengatur dan mengendalikan pihak lain untuk mempengaruhi keputusan anggota KPU RI terkait calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan.(serializersariyu)

spot_img

Hot Topics

Related Articles