Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menanggapi tudingan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengenai dugaan rekayasa penipuan dan penggelapan Bank Mayapada oleh pengusaha Ted Sioeng. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo, semua tindakan kejaksaan didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan saat ini sedang diproses dalam persidangan. Haryoko juga menyebutkan bahwa pembahasan kasus Ted Sioeng ini muncul dalam rapat kerja bersama Komisi Yudial (KY) di DPR RI, dimana Benny menyoroti adanya penyimpangan dalam sistem hukum Indonesia.
Benny sendiri mengusulkan adanya reformasi sistem hukum dengan melibatkan hakim komisaris untuk mengawasi langkah-langkah yang diambil oleh polisi dan jaksa dalam menetapkan tersangka serta melakukan pemeriksaan. Meskipun usulan ini tidak sepenuhnya diterima oleh beberapa pihak di kepolisian, Haryoko menegaskan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak melakukan rekayasa dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Ted Sioeng.
Ted Sioeng dijerat dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP atas tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Meskipun demikian, Ted Sioeng membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh JPU, termasuk mengenai pinjaman awal sebesar Rp70 miliar yang disebut digunakan untuk pembelian vila di Cianjur. Menurut Ted Sioeng, pinjaman tersebut sebenarnya untuk membeli apartemen di Singapura yang dimiliki oleh Dato Sri Tahir, pemilik dan pemegang saham utama Bank Mayapada.
Selain itu, Ted Sioeng juga menambahkan bahwa pembelian apartemen tersebut berdasarkan tawaran dan permintaan langsung dari Dato Sri Tahir. Dengan demikian, kasus yang melibatkan Ted Sioeng ini masih dalam proses persidangan untuk menemukan kebenaran secara hukum. Semua pihak diminta untuk menunggu hasil akhir dari proses tersebut.