Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis akan memenangkan sidang gugatan praperadilan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, atas penetapan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Pelaksana tugas Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, menyatakan keyakinan tersebut setelah sidang praperadilan Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut Iskandar, KPK sudah memiliki bukti yang cukup untuk memenangkan sidang praperadilan. Dia juga menyatakan bahwa penetapan tersangka Hasto telah sesuai dengan aturan. Harapannya adalah agar hakim tunggal praperadilan dapat bijaksana dalam menilai bukti-bukti yang disajikan dalam persidangan.
Sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan Hasto dijadwalkan pada Kamis oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto. Sebelumnya, Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus Harun Masiku. HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I. HK juga disangka mengatur pengiriman uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Dengan berkembangnya kasus ini, KPK tetap optimis akan mendapatkan hasil yang diinginkan dalam sidang praperadilan melawan Hasto Kristiyanto untuk menegakkan keadilan. Menyikapi putusan gugatan praperadilan yang ditunggu-tunggu, KPK berharap keputusan yang bijaksana akan diambil oleh hakim untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil.