Pelaku Tawuran Ditangkap Polisi di Jakarta Pusat: Pembaruan Terkini

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap tiga pelaku tawuran di Jalan Kalibaru Barat, Bungur, Kecamatan Senen, dan menyita enam senjata tajam berjenis celurit. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Condro, menjelaskan bahwa ketiga pelaku tawuran tersebut adalah MP (16) dan N (17) yang merupakan seorang pelajar, serta AC (17) yang tidak memiliki pekerjaan. Saat penangkapan, petugas berhasil menemukan enam bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam peristiwa tawuran tersebut.

Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap ketiga remaja yang terlibat dalam tawuran pada Jumat pukul 04.30 WIB. Selain itu, petugas juga berhasil menyita senjata tajam jenis celurit dan tiga sepeda motor yang digunakan oleh para pelaku. Selama patroli kewilayahan, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon menemukan sekelompok remaja terlibat dalam tawuran. Ketika hendak diamankan, para pelaku berupaya membuang senjata tajam yang mereka bawa namun petugas berhasil mengamankan mereka beserta barang bukti.

Ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam dan senjata api oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum untuk mencegah tawuran dan kejahatan di masyarakat sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tenteram.

spot_img

Hot Topics

Related Articles