Penemuan Pembunuh Nenek di Bekasi: Wawasan Terbaru

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa salah satu dari lima pelaku pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi adalah seorang residivis bernama DA. DA, yang merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba, baru saja keluar dari penjara tiga bulan yang lalu. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, DA mendapat bagian Rp1 juta dari total uang yang diambil dari korban sebesar Rp11 juta karena perannya sebagai perencana perampokan serta menunjukkan rumah yang menjadi target.

Pelaku lainnya, MR dan AG, masing-masing mendapat bagian Rp4,5 juta karena perannya sebagai pelaku eksekusi perampokan, termasuk mengikat dan mencekik korban hingga meninggal. Sedangkan NM dan RY diberikan bagian masing-masing Rp500 ribu karena peran mereka dalam mengantar dan menjemput para pelaku utama di tempat kejadian.

Para tersangka tersebut diketahui sebagai teman satu lingkaran sosial. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, uang hasil kejahatan yang tersisa hanya Rp150 ribu, yang telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarga dan pelarian.

Kelima tersangka, yaitu DA, MR, AG, NM, dan RY ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya atas kasus pembunuhan nenek di Kabupaten Bekasi pada Senin. Mereka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan biasa, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.

spot_img

Hot Topics

Related Articles