Penemuan Polisi: Fariz RM Tersandung Narkoba dari Keterangan Mantan Sopir

Informasi terbaru menyebutkan bahwa musisi Fariz RM terlibat dalam penggunaan narkoba jenis ganja dan sabu, berdasarkan keterangan dari mantan sopirnya yang bekerja pada tahun 2020-2021 dengan inisial ADK. ADK sendiri telah ditangkap pada Senin lalu di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa Fariz diduga juga memesan barang kepada ADK. Atas informasi tersebut, pihak Kepolisian kemudian berhasil mengamankan kedua tersangka, yaitu ADK dan Fariz RM, di kota Bandung, Jawa Barat. Barang bukti yang disita dari Fariz RM adalah narkoba jenis ganja dan sabu. Kasus ini menimbulkan ancaman hukuman bagi Fariz RM sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan rentang hukuman antara 5 hingga 20 tahun penjara. Ini bukan kali pertama musisi Fariz RM terlibat dalam kasus narkoba, sebelumnya dia juga pernah ditangkap pada tahun 2007 dan 2015 terkait penggunaan ganja. Pada tahun 2018, Fariz ditangkap lagi dengan barang bukti sabu, Alprazolam, Dumolid, dan alat isap sabu. Pelantun lagu ‘Sakura’ ini kembali mendapat sorotan atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

spot_img

Hot Topics

Related Articles