Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penggelapan sertifikat tanah yang dilaporkan oleh seseorang bernama Brata Ruswanda ke Divisi Propam Polri.
Awalnya pihak Bareskrim menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan dokumen tanah, di mana pihak pelapor mengirimkan dokumen asli sertifikat tanah sebagai barang bukti. Namun, setelah proses pemeriksaan, sertifikat tersebut ternyata palsu berdasarkan hasil laboratorium forensik (labfor).
Menyikapi hal ini, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP), barang bukti yang tidak digunakan dalam proses penyidikan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, sebelum dikembalikan, akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan keabsahan barang bukti.
Setelah dilakukan gelar perkara penyelidikan, barang bukti akan dikembalikan kepada pemiliknya dengan catatan bahwa surat ini tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain. Terkait pelaporan terhadap dirinya dan tiga anak buahnya, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa hal tersebut akan menjadi evaluasi bagi pihaknya guna menjaga profesionalisme dalam proses penyidikan.
Laporan tersebut dilakukan oleh Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Brata Ruswanda atas dugaan penggelapan, penyembunyian, dan penahanan tanpa dasar hukum surat-surat berharga milik kliennya. Dengan nomor SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, laporan tersebut menjadi fokus evaluasi yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Dengan demikian, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro bersama timnya tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas penyidikan dengan mengedepankan kepatuhan pada aturan yang berlaku.