Pada Minggu dini hari, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran di Jalan Cikini Raya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita empat senjata tajam jenis celurit sebagai barang bukti. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Para remaja yang diamankan, berinisial MMY (15), NAS (15), dan MAK (15), dengan status MMY tidak bersekolah dan NAS serta MAK masih berstatus pelajar. Mereka diduga terlibat dalam aksi tawuran dan petugas berhasil menemukan empat bilah senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan dalam insiden tersebut. Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus berhasil mengamankan ketiga remaja tersebut setelah menemukan mereka sedang terlibat dalam tawuran.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, ketiga pelaku telah diserahkan ke piket Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, Kapolres juga mengimbau peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Mereka juga diingatkan untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran, serta menjauhi narkoba dan minuman keras. Memberikan kegiatan positif untuk masa depan anak-anak menjadi kunci dalam mencegah terlibatnya remaja dalam kegiatan negatif.