Polsek Pesanggrahan melakukan kunjungan dan penyelidikan terhadap korban setelah pria berinisial MS (39) diduga melakukan tindakan eksibisionis dengan mengecat ulang sepeda motornya menggunakan cat semprot warna hitam. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, menyatakan bahwa pelaku sengaja merubah warna motor dan helmnya dengan menggunakan cat semprot hitam setelah mengetahui kejadian tersebut viral. MS ditangkap pada dini hari di sebuah bengkel di Bogor. Polisi curiga terhadap pelaku setelah melihat bukti CCTV yang menunjukkan pelaku menggunakan motor abu-abu saat kejadian. Pelaku mengikuti korban berusia 10 tahun dan melakukan aksinya hingga membuat korban trauma. Polisi telah mengunjungi dan melakukan pendalaman terhadap korban setelah kejadian. Meskipun pelaku mengaku mengidap penyakit sifilis dan hanya melakukan tindakannya sekali, polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. MS dijerat dengan pasal-pasal kejahatan yang serius dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Sebelumnya, rekaman CCTV menunjukkan seorang pria mengendarai motor dan mengikuti seorang anak Sekolah Dasar pulang sekolah di gang, menimbulkan kekhawatiran di masyarakat.