Polda Metro Jaya telah resmi menahan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Reserse Siber terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang dokter RG. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari untuk mendalami dan melengkapi berkas terkait peristiwa tersebut. Penyidik menanyakan lebih dari 100 pertanyaan kepada masing-masing tersangka selama pemeriksaan. Penahanan kedua tersangka dianggap sesuai dengan aturan dan prosedur penyidikan. Mereka dijerat dengan beberapa pasal, termasuk pasal 27B ayat (2) UU ITE, pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dan pasal-pasal terkait TPPU.”>’,
‘Sumber: ANTARA News’