Pria Ditangkap Polisi Saat Mencuri Ponsel Saat Korban Tertidur

Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MU (43) atas kasus pencurian telepon seluler yang dilakukan pada seorang korban bernama HS di area Tambora, Jakarta Barat. Kejadian tersebut terjadi ketika korban sedang tertidur di kontrakannya pada Minggu (26/1) sekitar pukul 09.00 WIB. Aksi pelaku terekam oleh kamera CCTV dan tersebar di media sosial, di mana pelaku terlihat mencoba mencuri telepon seluler korban saat korban sedang tidur. Setelah terbangun, korban berusaha mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambora dan tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Iptu Sudrajat, pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli narkoba. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 53 KUHP jo. 362 KUHP tentang percobaan pencurian. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini memberikan bukti bahwa kasus pencurian ponsel sedang menjadi perhatian serius di masyarakat.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles