Ini Dia Tuntutan BPJS Ketenagakerjaan terhadap Mantan Karyawan Sritex

BPJS Ketenagakerjaan telah mengeluarkan permintaan kepada mantan pekerja PT Sritex untuk segera mengurus jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) setelah menyelesaikan pemberkasan jaminan hari tua (JHT). Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan hal ini saat melakukan peninjauan pemberkasan di Sritex pada hari Rabu, 5 Maret. Setelah menyelesaikan JHT, pekerja yang bersangkutan dapat mendaftar untuk JKP melalui aplikasi SIAPkerja. Dengan demikian, langkah-langkah administratif ini dapat memberikan perlindungan bagi mantan pekerja dalam menghadapi kehilangan pekerjaan.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles