BPJS Ketenagakerjaan Minta Eks Karyawan Sritex Segera Urus JKP Setelah JHT Beres
Di tengah proses administrasi pascapemutusan hubungan kerja, BPJS Ketenagakerjaan menekankan satu hal penting kepada mantan pekerja PT Sritex: jangan menunda pengurusan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP setelah pemberkasan jaminan hari tua (JHT) selesai. Langkah ini disebut menjadi bagian dari perlindungan dasar agar pekerja yang terdampak kehilangan pekerjaan tetap memiliki pegangan dalam masa transisi.
Urutan Pengajuan Jadi Kunci
Direktur BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menyampaikan imbauan itu saat meninjau proses pemberkasan di Sritex pada Rabu, 5 Maret. Menurut dia, pengurusan JHT sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu sebelum mantan karyawan melangkah ke tahap berikutnya, yakni pendaftaran JKP melalui aplikasi SIAPkerja.
Dengan alur tersebut, pekerja tidak hanya menyelesaikan hak yang sudah menjadi miliknya, tetapi juga membuka akses ke perlindungan lanjutan yang memang disiapkan untuk kondisi kehilangan pekerjaan. BPJS Ketenagakerjaan menilai proses administratif ini penting agar manfaat yang tersedia bisa diterima tanpa hambatan.
Perlindungan Setelah Kehilangan Pekerjaan
JKP dirancang sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak PHK. Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan meminta para eks karyawan Sritex untuk segera menuntaskan tahapan yang disyaratkan, sehingga tidak ada keterlambatan saat mengajukan manfaat tersebut. Dalam praktiknya, kelengkapan dokumen dan ketertiban proses menjadi faktor yang menentukan cepat atau lambatnya layanan bisa diproses.
Peninjauan yang dilakukan di Sritex juga memperlihatkan bahwa perhatian bukan hanya tertuju pada penyelesaian administrasi JHT, tetapi juga pada kesiapan pekerja untuk mengakses hak lain yang relevan setelah status kerja mereka berubah. Bagi banyak mantan karyawan, kepastian soal prosedur menjadi sama pentingnya dengan pencairan manfaat itu sendiri.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

