Pertanyaan Ahli tentang SOP Pemberian Kredit Bank Ted Sioeng

Seorang ahli perbankan dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menyuarakan kebingungannya terkait standar operasional prosedur (SOP) pemberian kredit bank dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada oleh Ted Sioeng. Nailul Huda mempertanyakan apakah proses pemberian kredit telah dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang seharusnya dijalankan oleh sebuah lembaga perbankan. Kasus ini melibatkan pengusaha Ted Sioeng yang digugat pailit atas tuduhan kredit macet dan dilaporkan secara pidana atas tuduhan penipuan dan penggelapan.

Direktur Ekonomi Digital Celios, Nailul Huda, juga menyoroti adanya kejanggalan dalam kasus ini, seperti kurangnya bukti dan saksi yang melihat secara langsung Ted Sioeng menandatangani dokumentasi pinjaman. Sejumlah ahli perbankan juga ikut mempertanyakan prosedur SOP yang diterapkan oleh Bank Mayapada terutama dalam pemberian pinjaman besar. Direktur Eksekutif Segara Research Institute, Piter Abdullah Rejalam, menduga bahwa terdapat penyalahgunaan dalam proses pemberian pinjaman yang seharusnya dilakukan sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan.

Piter Abdullah Rejalam menjelaskan bahwa bank adalah lembaga yang diatur dan harus mengikuti prosedur yang ketat dalam penyaluran kredit. Jika terjadi pelanggaran terhadap SOP, hal tersebut dapat dianggap sebagai tindakan penipuan atau pelanggaran lainnya. Bahkan, peminjaman yang hanya didasarkan pada klausul personal guarantee (PG) juga menimbulkan pertanyaan, karena harus ada syarat ketat dan berlapis sebelum memberikan pembiayaan. Kasus ini melibatkan tuduhan penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar yang melibatkan PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang telah dibantah oleh Ted Sioeng. Ted Sioeng didakwa dengan pasal 378, Jo. pasal 372 KUHP terkait kasus ini.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles