Mantan pengacara anak bos Prodia, yaitu Evelin Dohar Hutagalung (EDH) diperiksa oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya selama empat jam terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau penggelapan. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dimulai pukul 14.30-18.30 WIB. Menurut keterangan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, EDH tidak ditahan namun dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, yaitu pada hari Senin dan Kamis. Penyidik mengajukan 40 pertanyaan kepada EDH selama pemeriksaan. Mantan pengacara anak bos Prodia tersebut sebelumnya juga mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dijadwalkan pada Rabu (5/3). Kediaman EDH telah menerima surat panggilan untuk pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 7 Maret 2025. Kasus ini melibatkan beberapa nama terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April tahun 2024 di Jakarta Selatan. Pasal yang diterapkan kepada EDH adalah pasal 378 KUHP tentang tindak penipuan dan/atau pasal 372 KUHP tentang tindak penggelapan.