Pengadilan Militer Menyidangkan Kasus Penembakan Bos Rental

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang tuntutan kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga anggota TNI Angkatan Laut (AL) hari ini pukul 09.00 WIB. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. Sidang tuntutan akan berlangsung secara terbuka untuk umum, memungkinkan rekan media dan masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan. Arin menegaskan bahwa proses persidangan akan dilakukan dengan profesional, independen, dan transparan. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, bersama dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah memeriksa 19 saksi yang mengetahui peristiwa penembakan. Di antara mereka, hanya kesaksian Nengsih yang dapat dibacakan karena alasan kesehatan. Oditur Militer II-07 Jakarta juga menghadapi kendala dengan kesehatan saksi tambahan, Ramli, yang merupakan korban selamat dari penembakan. Tiga terdakwa dari TNI AL didakwa dalam kasus penadahan dan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 480 KUHP. Mereka adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Kesaksian menarik dari terdakwa telah menjadi pusat perhatian dalam persidangan yang sedang berlangsung.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles