Penyelesaian Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jawa Timur menjadi fokus penting untuk meningkatkan investasi di wilayah tersebut. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menekankan pentingnya penyelesaian RDTR dalam menciptakan kepastian hukum bagi investor. Hingga saat ini, baru 86 dari 463 RDTR di Jatim yang telah disusun. Kepastian hukum ini dianggap krusial dalam menarik investor untuk berinvestasi di Jawa Timur, sebagai salah satu destinasi utama investasi dari berbagai negara seperti Amerika Serikat, Singapura, dan Tiongkok.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim menunjukkan bahwa terdapat realisasi investasi Penanaman Modal Asing (PMA) yang signifikan dari negara-negara tersebut. Hal ini menandakan minat investor asing untuk berinvestasi di Jatim. Menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, terdapat empat isu utama terkait lahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan kepastian dan kepemilikan tanah bagi investasi, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mendapat apresiasi atas kinerja dalam program sertifikasi tanah. Dengan persentase pendaftaran bidang tanah mencapai 92 persen, Jatim diharapkan terus meningkatkan kinerjanya untuk menarik lebih banyak investasi ke provinsi tersebut. Kesepakatan dan penyelesaian RDTR di Jawa Timur diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor sehingga peluang investasi semakin terbuka lebar.