Menjelang Idulfitri, umat Muslim di seluruh dunia bersiap menunaikan zakat fitrah sebagai bentuk kewajiban ibadah dan kepedulian sosial. Zakat fitrah adalah cara untuk membersihkan jiwa setelah sebulan berpuasa dan memastikan semua orang, terutama yang kurang mampu, merayakan hari kemenangan dengan sukacita.
Setiap Muslim yang memenuhi syarat, seperti beragama Islam, hidup saat bulan Ramadan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idulfitri, wajib membayar zakat fitrah sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok per jiwa, seperti beras.
Nilai zakat fitrah dalam bentuk uang akan disesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi. SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 menetapkan nilai zakat fitrah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi sebesar Rp47.000,- per jiwa.
Bagi yang ingin membayar zakat fitrah, berikut adalah bacaan niat zakat fitrah sesuai dengan penerima zakat yang diwakilkan. Mulai dari niat untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, hingga untuk keluarga dan orang yang diwakilkan.
Mengeluarkan zakat fitrah adalah wujud kepedulian sosial dan kepatuhan dalam menjalankan ajaran Islam. Semoga zakat fitrah yang dibayarkan dapat membersihkan jiwa dan mendatangkan berkah bagi semua pihak.