Polisi Selidiki Kasus Food Vlogger Codeblu Terkait Pelanggaran UU ITE

Sebuah konten video makanan (food vlogger) bernama Codeblu atau William Anderson sedang diselidiki oleh Kepolisian terkait pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) setelah dilaporkan oleh salah satu toko roti. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi mengungkapkan bahwa polisi telah meminta keterangan dari Codeblu sebagai salah satu saksi terlapor dalam kasus ini. Codeblu dilaporkan telah menyebarkan berita bohong (hoaks) tentang ulasan roti basi dari toko roti tersebut yang diberikan ke sebuah panti asuhan di Jagakarsa dan kemudian diviralkan melalui media sosial.

Laporan kasus ini tertuang dalam LP/B/3861/XII/2024 tanggal 31 Desember 2024, dengan pelapor berinisial ASS. Atas perbuatannya, Codeblu dijerat dengan pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE yang mengancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini bermula dari seorang pegawai berinisial R yang bekerja di toko roti yang terlibat dalam penggelapan uang dan ketahuan pimpinan hingga berujung ke Kepolisian. Dikarenakan dendam, R tanpa sepengetahuan pemilik mengambil roti basi dan menyumbangkan ke panti asuhan, yang kemudian dijadikan ancaman kepada pemilik toko namun tidak dihiraukan. R kemudian menghubungi Codeblu untuk menyebarkan cerita bahwa toko roti tersebut menyumbangkan roti basi ke panti asuhan sehingga akhirnya menjadi viral. R juga diduga memberikan ide kepada Codeblu untuk melakukan pemerasan.

Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh kejadian yang terjadi.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles