Pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak di kawasan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku yang dilaporkan berinisial S diduga melakukan perbuatan tidak baik terhadap anak berinisial SK yang berusia 8 tahun. Kejadian tersebut terjadi saat orang tua korban tidak berada di rumah, dan pelaku merupakan orang yang tinggal kontrakan di tempat nenek korban. Motif dan modus pelaku masih dalam penyelidikan, dengan pihak kepolisian meminta keterangan dari saksi yang melihat kejadian tersebut. Visum telah dilakukan namun detailnya masih dalam proses penyidikan. Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih berhati-hati dalam menjaga anak-anak mereka. Pelaporannya didaftarkan dengan nomor LP/B/778/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, dengan pelaku disangkakan Pasal 76E UU No.17 Tahun 2016 tentang tindak pidana membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.