Gugatan Praperadilan Hasto Dicabut PN Jaksel: Analisis Kasus SEO

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan bahwa praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait kasus perintangan penyidikan Harun Masiku telah digugurkan. Keputusan ini diambil setelah sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat. Biaya tidak dibebankan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang gugatan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan ditangani oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu. Sebelumnya, praperadilan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR Harun Masiku juga telah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tim kuasa hukum Hasto meyakini bahwa praperadilan terkait perintangan penyidikan juga akan digugurkan. Penyidik KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus Harun Masiku. Setyo Budiyanto, Ketua KPK, mengungkapkan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam upaya melobi anggota KPU untuk mencalonkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles