Kejaksaan Usut Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Komdigi

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar. Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp500 miliar. Kasus ini berkaitan dengan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Komdigi dari tahun 2020 hingga 2024, dengan total anggaran sebesar Rp958 Miliar. Adegan pengondisian dilakukan antara beberapa pejabat dari Komdigi dan perusahaan swasta pada tahun 2020, yang kemudian memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp102 miliar pada 2021. Pada tahun 2022, terjadi pengondisian lagi antara pejabat di Komdigi dan perusahaan swasta yang sama untuk memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp188 miliar lebih. Kasus ini berlanjut hingga tahun 2023 dan 2024, di mana perusahaan yang sama memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak yang sangat besar. Namun, akibat pertimbangan kelaikan yang tidak memadai, pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposnya data diri penduduk Indonesia. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan untuk melanjutkan pengusutan terhadap kasus tersebut.

Source link

spot_img

Hot Topics

Related Articles